FOTO KEGIATAN KAMI

SELAMAT DATANG DI WEB MI WALISONGO RAJEK
TELAH DI BUKA " Pendaftaran Siswa Baru Tahun Pelajaran 2023-2024" TANGGAL 01 Mei 2023 S.D 31 Mei 2023, SEGERA DAFTARKAN KUWOTA 50 Peserta untuk 2 Robel akses pendaftaran di http://ppdb-ra-mi-rajek.love-madrasah.my.id/ atau di menu PPDB 2023-2024

Monday, 10 June 2013

Tata Cara Bersedekap Dalam Shalat


Hukum Bersedekap 
 Para ulama bersepakat bahwa bersedekap ketika shalat adalah hal yang disyariatkan, berdasarkan hadits dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu’anhu:

كان الناسُ يؤمَرون أن يضَع الرجلُ اليدَ اليُمنى على ذِراعِه اليُسرى في الصلاةِ
Dahulu orang-orang diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas lengan kirinya ketika shalat” (HR. Al Bukhari 740)

Sebagian orang ada yang menukil pendapat Imam Malik bahwa beliau menganggap makruh bersedekap dalam shalat dan beliau menganjurkan irsal, yaitu membiarkan tangan terjulai disamping. Namun yang shahih adalah bahwa beliau juga berpendapat disyari’atkannya bersedekap. Buktinya dalam kitab Al Muwatha, beliau membuat judul bab:

باب وضع اليدين إحداهما على الأخرى في الصلاة
“Bab: Meletakkan kedua tangan, yang satu di atas yang lain, ketika shalat”

Walaupun dalam hadits Bukhari tadi terdapat ungkapan perintah untuk bersedekap, namun tidak diketahui perkataan dari salaf, baik dari sahabat, tabi’in, maupun tabi’ut tabi’in atau pun para imam madzhab yang menyatakan wajibnya bersedekap dalam shalat (lihat Sifat Shalat Nabi Lit Tharifi, 84). Dengan demikian bersedekap dalam shalat hukumnya sunnah tidak sampai wajib.

Bentuk Sedekap
Para ulama bersepakat bahwa tangan kanan berada di atas tangan kiri, namun mereka berbeda pendapat mengenai rincian bentuk sedekap, yang merupakan khilaf tanawwu’ (perbedaan dalam variasi). Walaupun demikian, cara yang bersedekap yang benar dibagi menjadi dua cara:
  1. Cara pertama yaitu al wadh’u (meletakkan kanan di atas kirim tanpa melingkari atau menggenggam). Letak tangan kanan ada di tiga tempat: di punggung tangan kiri, di pergelangan tangan kiri dan di lengan bawah dari tangan kiri. Dalilnya, hadits dari Wa’il bin Hujr tentang sifat shalat Nabi,
ثم وضَع يدَه اليُمنى على ظهرِ كفِّه اليُسرى والرُّسغِ والساعدِ
..setelah itu beliau meletakkan tangan kanannya di atas punggung tangan kiri, atau di atas pergelangan tangan atau di atas lengan” (HR. Abu Daud 727, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Dalam Madzhab Maliki dan Hambali, mereka menganjurkan meletakkan tangan kanan di atas punggung tangan kiri. Sedangkan dalam Madzhab Syafi’i, tangan kanan diletakkan di punggung tangan kiri, di pergelangan tangan kiri dan di sebagian lengan (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 27/87).
  1. Cara kedua yaitu al qabdhu (jari-jari tangan kanan melingkari atau menggenggam tangan kiri). Dalilnya, hadits dari Wa’il bin Hujr radhiallahu’anhu:
رأيتُ رسولَ اللَّهِ إذا كانَ قائمًا في الصَّلاةِ قبضَ بيمينِهِ على شمالِهِ
Aku Melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berdiri dalam shalat beliau melingkari tangan kirinya dengan tangan kanannya” (HR. An Nasa-i 886, Al Baihaqi 2/28, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).

Adapun di luar dua cara ini, seperti meletakkan tangan kanan di siku kiri, atau di lengan atas, adalah kekeliruan dan tidak ada satupun ulama yang membolehkannya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Kita pernah melihat orang yang bersedekap dengan memegang sikunya, apakah ini ada dasarnya? Jawabnya, ini tidak ada dasarnya sama sekali” (Syarhul Mumthi’, 3/36).
Sebagian ulama membedakan tata cara bersedekap laki-laki dengan wanita, namun yang tepat tata cara bersedekap laki-laki dengan wanita adalah sama. Karena pada asalnya tata cara ibadah yang dicontohkan oleh Nabi itu berlaku untuk laki-laki dengan wanita kecuali ada dalil yang membedakannya.

Letak Sedekap
Para ulama berbeda pendapat mengenai letak sedekap. Madzhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa letak sedekap adalah di bawah pusar. Berdasarkan hadits:

أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : مِنَ السُّنَّةِ وَضْعُ الْكَفِّ عَلَى الْكَفِّ فِي الصَّلَاةِ تَحْتَ السُّرَّةِ

Ali radhiallahu’anhu berkata: Termasuk sunnah, meletakkan telapak tangan di atas telapak tangan dalam shalat di bawah pusar” (HR. Abu Daud 758, Al Baihaqi, 2/31)
Namun hadits ini sangat lemah karena ada perawinya yang bernama Ziad bin Zaid Al Kufi statusnya majhul ‘ain, dan Abdurrahman bin Ishaq yang berstatus dhaiful hadits.
Adapun Syafi’iyyah dan Malikiyyah berpendapat di bawah dada dan di atas pusar. Dalilnya hadits Wail bin Hujr:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى ثُمَّ يَشُدُّ بَيْنَهُمَا عَلَى صَدْرِهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya kemudian mengencangkan keduanya di atas dadanya ketika beliau shalat” (HR,. Abu Daud 759, Al Baihaqi 4/38, Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir 3322)

           Syafi’iyyah dan Malikiyyah memaknai bahwa maksud lafadz  عَلَى صَدْرِهِ  adalah bagian akhir dari dada. Namun keshahihan hadits ini diperselisihkan oleh para ulama. Yang tepat insya Allah, hadits ini lemah. Letak kelemahannya pada perawi Mu’ammal bin Isma’il, yang dapat dirinci sebagai berikut:


       Sebagian ulama men-tsiqah-kannya, bahkan termasuk Ishaq bin Rahawaih dan Yahya bin Ma’in. Namun Adz Dzahabi menjelaskan: “Abu Hatim berkata: ‘Ia shaduq, tegar dalam sunnah, namun sering salah’. Sebagian ulama mengatakan bahwa kitab-kitabnya dikubur, lalu ia menyampaikan hadits dengan hafalannya sehingga sering salah”. Ibnu Hajar juga mengatakan: “Shaduq, buruk hafalannya”. Sehingga yang tepat ia berstatus shaduq, wallahu’alam.

  • Dengan statusnya yang shaduq, ia tafarrud dalam meriwayatkan hadits ini. Periwayatan Mu’ammal dari Sufyan Ats Tsauri bermasalah. 
  •  Periwayatan Mu’ammal menyelisihi para perawi lain yang tsiqah yang meriwayatkan dari Sufyan Ats Tsauri dengan tanpa tambahan lafadz عَلَى صَدْرِهِ (di atas dadanya). Menunjukkan riwayat ini syadz.
Terdapat jalan lain yang diriwayatkan secara mursal dari Thawus bin Kaisan dengan sanad yang shahih. Dengan demikian hadits tentang letak sedekap di atas dada lebih tepat kita katakan hadits mursal.
Juga dinukil sebagai salah satu pendapat imam Ahmad bahwasanya letak sedekap adalah persis di atas dada, sesuai zhahir hadits. Ini juga yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan juga Syaikh Al Albani rahimahumallah.
Namun karena tidak ada hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tentang ini maka yang tepat tidak ada batasan letak sedekap. Dalam hal ini perkaranya luas. Sedekap boleh di atas dada, di bawah dada, di perut, di atas pusar maupun di bawah pusar (lihat Sifat Shalat Nabi Lit Tharifi, 90).
Adapun bersedekap di dada kiri atau di rusuk kiri, dan orang yang melakukannya sering beralasan bahwa itu adalah tempatnya jantung, ini adalah alasan yang dibuat-buat yang tidak ada asalnya. Selain itu ada hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu:
نهى أن يصلي الرجل مختصرا
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang seseorang bertolak pinggang ketika sedang shalat” (HR. Bukhari 1220, Muslim 545)

dan perbuatan demikian walaupun tidak sama dengan tolak pinggang, namun itu mendekati tolak pinggang. Selain itu juga, perbuatan ini membuat badan tidak seimbang (lihat Syarhul Mumthi’, 3/37-38).

Sedekap Setelah Ruku’
Sebagian ulama salaf menganjurkan bersedekap setelah bangun dari ruku, diantaranya Al Qadhi Abu Ya’la, Ibnu Hazm, dan Al Kasani. Mereka berdalil dengan hadits Wa’il bin Hujr radhiallahu’anhu:

رأيتُ رسولَ اللَّهِ إذا كانَ قائمًا في الصَّلاةِ قبضَ بيمينِهِ على شمالِهِ
Aku Melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berdiri dalam shalat beliau melingkari tangan kirinya dengan tangan kanannya” (HR. An Nasa-i 886, Al Baihaqi 2/28, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).

Lafadz إذا كانَ قائمًا في الصَّلاةِ (ketika beliau berdiri dalam shalat) dipahami bahwa sedekap itu dilakukan dalam setiap kondisi berdiri dalam shalat kapan pun itu, baik sebelum rukuk maupun sesudah rukuk. Namun ini adalah pendalilan yang tidak sharih. Karena tidak ada dalil yang shahih dan sharih mengenai hal ini, maka khilaf ulama dalam hal ini adalah khilaf ijtihadiyyah, perkaranya luas dalam masalah ini. Imam Ahmad mengatakan:
أرجو أن لا يضيق ذلك
“Saya harap masalah ini tidak dibuat sempit”

 Semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam

0 Post a Comment:

Post a Comment

HOSTING GRATIS