بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ
الرَّحِيْمِ
Dengan menyebut nama Allah
Yang Maha pengasih lagi Maha penyayang
يَنْبَغِى لِكُـلِّ شَارِعٍ فِى
فَنٍّ مِنَ الفُنُونِ أَنْ يَتَصَوَّرَهُ وَيُعَرِّفَهُ قَبْلَ الشُّرُوْعِ فِيْهِ
لِيَكُونَ عَلَى بَصِيْرَةٍ فِيْهِ وَيَحْصُلُ التَّصَوُّرُ بِمَعْرِفَةِ
المَباَدِى العَشَرَةِ المَنْظُومَةِ فىِ قَولِ بَعْضِهِمْ :
Seyogya yang mengandung pahala
sunnah, bagi setiap orang yang hendak mempelajari suatu ilmu, terlebih dahulu
harus mengetahui penguraian-penguraian ilmu yang akan di pelajari, dengan
harapan agar senantiasa dapat mewaspadai ilmu yang akan di pelajari, dan
penguraian-penguraian ilmu itu adalah dengan cara megenali 10 macam kerangka
ilmu, sebagaimana penjelasan sya’ir yang di abadikan sebagian Ulama :
إِنَّ مَباَدِى كُـلَّ فَنٍّ
عَشْـرَةُ * الحَـدُّ
وَالمَوْضـُوعُ ثُمَّ الثَّـمْرَةُ
وَفَضْـلُهُ وَنِسْـبَةٌ
وَالوَاضِـعُ * الإِسْمُ
الإِسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَّارِعُ
مَسَائِلٌ وَالبَعْضُ بِالبَعْضِ
اكْتَفَى * وَمَنْ دَرَى الجَمِيْعَ
حَازَ الشَّـرَفاَ
Ø Sesungguhnya kerangka ilmu itu
berjumlah sepuluh
Definisinya, penempatannnya serta hasilnya
Ø Keutamaannya, perbandingannya dan penciptanya
Namanya, sumbernya, hukum agamanya
Ø Dan masalah-masalahnya, cukup diuraikan sebagian
Namun siapa yang uraikan semua, dapatkan kemuliaan.
وَالآنَ أَيْضاً نُشَرِعُ فِى
فَنِّ الفِقْهِ فَنَقُولُ :
Dan juga sekarang kita akan mempelajari
Ilmu Fiqih, maka kami katakan :
حَدُّهُ عِلْمٌ بِاَحْكَامٍ
الشَّرْعِيَّةِ العَمَلِيَّةِ المُكْتَسِبَةِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ
- Batasan ( definisi ) ;
Batasan Ilmu Fiqih adalah ilmu tentang
hukum-hukum agama dala suatu amal perbuatan, dan hukum tersebut berdasarkan
dari dalil-dalil yang rinci.
وَمَوْضُوعُهُ أَفْعَالُ
المُكلَّفِيْنَ
- Penempatan ( ruang lingkup ) ;
Ruang lingkup Ilmu Fiqih adalah pada perbuatan-perbuatan orang mukallaf.
وَثَمْرَتُهُ إِمْتِثَالُ
أَوَامِرِاللهِ تَعَالىَ وَاجْتِنَابِ نَوَاهِيْهِ
- Buah ( hasilnya ) ;
Yang di hasilkan dari Ilmu Fiqih
adalah dapat mengetahui cara memenuhi perintah Allah serta menjauhi larangan
Nya.
وَفَضْلُهُ فَوْقَانُهُ عَلَى
سَائِرِالعُلُوْمِ , لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يُرِدِ
اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فىِ الدِّيْنِ
- Keutamaan ( kelebihannya ) ;
Keutamaan Ilmu Fiqih adalah lebih
utama diantara ilmu-Ilmu lainnya, karena Sabda Nabi Saw ; “Barang siapa Allah
menghendaki baik kepadanya maka Allah memberi karunia kepadanya dapat memahami
agama Islam”.
وَنِسْبَتُهُ اَلمُغَايِرَةُ
لِلْعُلُوْمِ
- Perbandingan Ilmu Fiqih dengan Ilmu lainnya ;
Perbandingan Ilmu fiqih terhadap ilmu-ilmu lainnya adalah Ilmu Fiqih
mempengaruhi ilmu lainnya.
وَوَاضِعُهُ اَلأَئِمَّةُ
المجُتْهَِدُوْنَ كَالاِمَامِ الشَّافِعِى وَماَلِكِ
- Pencipta ( penyusun ) ;
Penyusun Ilmu fiqih adalah para Imam Mujtahid mutlak sebagai pemimpin
madhab seperti Imam Syefei, Imam Malik dan lain sebagainya.
وَاسْمُهُ عِلْمُ الفِقْهِ
- Nama ;
Nama Ilmu ini adalah Ilmu Fiqih.
وَاسْتِمْدَادُهُ مِنَ الكِتَابِ
وَالسُّنَّةِ وَالإِجْمَاعِ وَالقِيَاسِ
- Nara Sumber ;
Sumber Ilmu fiqih adalah dari Al-Qur’an, Hadits,
Ijma’Ulama dan dari Qiyas usul fiqih.
وَحُكْمُهُ شَرْعًا وُجُوْبُ
العَيْنِى أَوْالكَفَائِى
- Hukum ;
Hukum mempelajari Ilmu fiqih menurut hukum agama adalah ada yang wajib aeni
ada juga yang fardu kifayah.
وَمَسَائِلُهُ اَلقَضَايَا كَالنِّيَّةِ
وَاجِبَةٌ وَنَحْوِهِ
10. Masalah-masalah ( perihal ) ;
Masalah-masalah yang terdapat
pada Ilmu fiqih adalah pernyataan-pernyataan hukum, seperti niat dalam ibadah
itu wajib, dan lain sebagainya.
URAIAN BISMILLAH VERSI ILMU FIQIH
وَالآنَ أَيْضاً نُشَرِعُ فىِ
فَنِّ الفِقْهِ فَيُقَالُ البَسْمَلَةُ مَطْلُوبَةٌ فىِ كُلِّ أَمْرٍ ذِى بَالٍ
أَى حَالٍ يُهْتَمُّ بِهِ شَرْعًا بِحَيْثُ لاَيَكُونُ مُحَرَّمًا ِلذاتِهِ وَلاَ
مُكَرَّهًا كَذَلِكَ وَلاَ سَفَاسِفَ الأُمُوْرِ أَىْ مُحَقَّرَتِهاَ
Pada saat sekarang kita akan
mempelajari ilmu fiqih, maka di katakan ;
Membaca Bismillah adalah di
perintahkan di setiap mengawali perbuatan baik, artinya di segala perkara yang
di anggap penting menurut agama. Penting di sini dalam Ilmu fiqih adalah bukan
haram dzatiy, bukan makruh dzatiy dan juga bukan dari perkara yang hina.
وَالحَاصِلُ أَنَّهَا
تَعْتَرِيْهَا الأَحْكَامُ الخَمْسَةُ :
Kesimpulannya bahwa hukum membaca
Bismillah terbagi lima bagian, yaitu ;
الوُجُوبُ , كَمَافِى الصَّلاَةِ
عِنْدَناَ مَعَاشِرَ الشَّافِعِيَّةِ
1. Wajib ;
Sebagaimana hukum membaca Bismillah ketika
mendirikan shalat, menurut madhab kita Imam Syafei.
الاِسْتِحْباَبُ , عَيْناً كَماَ
فِى الوُضُوءِ وَالغُسْلِ , وَكِفَايَةً كَمَا فِى أَكْلِ الجَمَاعَةِ وَكَمَافِى
جِمَاعِ الزَّوْجَيْنِ فَتَكْفِى تَسْمِيَةُ أَحَدِهِمَا
2. Sunnah ;
Hukum membaca Bismillah terbagi dua bagian,
pertama sunnah aen, yaitu sebagaimana saat mau malaksanakan wudlu atau mandi
besar. Kedua sunnah kifayah, yaitu sebagaimana saat makan berjama’ah, saat
bersenggama pasangan suami istri, dalam membacda Bismillah cukup salah seorang
dari mereka.
اَلحَرَمُ ذَاتِى ,
كَالزِّناَ لاَِلعَارِضٍ كَالوُضُوءِ بِماَءٍ مَغْصُوْبٍ
3. Haram ;
Hukum membaca Bismillah haram adalah pada
perbuatan yang hakikatnya memang haram, seperti zina. Akan tetapi apa bila pada
perbuatan yang haram ‘Aridli maka membaca Bismillah tidak haram, seperti saat
mau berwudlu dengan air yang di dapat dari mencuri.
اَلمَكْرُوْهُ ذَاتِى ,
كَالنَّظْرِ الفَرْجِ زَوْجَتِهِ لاَِلعَارِضٍ كَأَكْلِ البَصَلِ
4. Makruh ;
Hukum membaca Bismillah makruh adalah pada
perbuatan yang hakikatnya memang makruh, seperti melihat pada kelamin antara
suami dan istri. Akan tetapi apa bila pada perbuatan yang makruh ‘Aridli maka
membaca Bismillah tidak makruh, seperti saat mau memakan bawang putih. Karena
dapat menimbulkan bau yang tidak sedap.
اَلمُبَاحُ , الَّتِى لاَشَرَفَ
فِيْهَا كَنَقْلِ مَتَاعٍ مِنْ مَكَانٍ اِلىَ آخَرَ
5. Mubah atau boleh ;
Hukum membaca Bismillah boleh adalah pada
perbuatan yang tidak memiliki nilai terhormat, seperti memindahkan benda dari
suatu tempat ke tempat lain.
لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كُلُّ أَمْرٍ ذِى بَالٍ لاَيُبْدَأُ فِيْهِ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ
الرَّحِيْمِ فَهُوَ أَبْتَرُ أَوْأَقْطَعٌ أَوْأَجْذَمُ وَالمَعْنَى عَلَى كُلٍّ
أَنَّهُ نَاقِصٌ وَقَلِيْلُ البَرَكَةِ
Karena sabda Nabi Saw yaitu ;
“Setiap perkara yang
memiliki nilai baik ketika tidak di awali dengan Bismillah maka perkara itu
laksana hewan terputus ekornya, atau berpenyakit kudis, artinya kurang baik dan
sedikit keberkahannya”.
0 Post a Comment:
Post a Comment